Kamis (20/9/2018), pukul 09.00 WIB s.d. 11.15 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama unsur aparat lain yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu masalah ini, Dinas Perhubungan DIY, Denpom IV/2 Yogyakarta, Kodim 0732/Sleman serta Polsek Tempel Unit Lalu-Lintas menggelar Operasi gabungan penegakan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dengan lokasi di ruas jalan sebelah utara bekas kantor Kecamatan Tempel atau tepatnya di Padukuhan Tempel, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel. Sasarannya adalah kendaraan roda empat pengangkut barang dan/atau orang.
Kendaraan yg terjaring sejumlah 62 unit. Dari jumlah tersebut, jumlah keseluruhan yang terindikasi melanggar sehingga dilakukan penyidikan di tempat ada 15 pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri dari : Kelebihan
muatan ada 4 unit kendaraan, masa Uji mati/kadaluwarsa ada 5 unit, dan SIM mati ada 6 pelanggar.
Kegiatan operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap kendaraan roda empat angkutan barang/orang yg melintas dari arah timur menuju barat, untuk selanjutnya diperiksa terkait tonase, masa uji dan kelengkapan surat-surat lainnya. Bagi yg tidak ditemukan pelanggaran, bisa langsung melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yg terindikasi melakukan pelaggaran, akan langsung disidik di lokasi dan akan diproses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Jumat, tanggal 5 Oktober 2018 mendatang.(AN)
