Hari Ini Satpol PP Sleman Sidik 6 Terduga Pelanggar TDUP

Hari ini, Selasa (18/9/2018), pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB, bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah dilakukan penyidikan terhadap 6 (enam) pelaku usaha Salon kecantikan, Spa dan Panti Pijat. Mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) karena telah menjalankan usaha tanpa memiliki TDUP sebagai salah satu persyaratan usahanya.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh dua orang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yakni Bapak Sutriyanta, SH dan Bapak Triyanto, diperoleh cukup bukti untuk mengajukan keenam terduga pelanggar ke tahap sidang. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 55 ayat (1). Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan, memilki dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata”.  Mereka akan menjalani Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Sleman pada hari Jumat,  tanggal 21 September 2018 mendatang. (AN)