Kamis (6/9/2018), jam 14.00 WIB s.d. 16.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (9 personil) bersama Satuan Polisi Pamong Praja DIY (11 personil) telah melaksanakan operasi gabungan penegakan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.

Operasi kali ini menyasar tempat-tempat usaha Salon, Spa dan Panti pijat serta hotel yang berada di wilayah Kecamatan Depok dan Kalasan, terutama di sepanjang Jalan Solo, Jalan Ring Road Timur, Jalan Arteri serta Jalan KH. Muhdi. Lebih dari 20 tempat didatangi petugas gabungan.
Tiga pasangan terdiri dari laki-laki dan perempuan terjaring operasi. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP DIY untuk disidik. Satu pasangan terkena Operasi Tangkap Tangan di salah satu panti pijat di daerah Jalan Ring Road Timur. Dua pasangan lainnya terjaring di Jalan Solo. Berdasarkan indikasi serta petunjuk yang ada di TKP, patut diduga telah terjadi pelanggaran Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 ini. Ketiga pasangan oleh petugas dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja DIY untuk dilakukan penyidikan malam ini.
Apabila di dalam penyidikan nanti diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka mereka akan diajukan ke Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Sleman pada esok hari Jumat, tanggal 7 September 2018. (AN)
