Upaya Peningkatan Kinerja, Penegakan Perda, Satpol PP Sleman Gelar Forum Komunikasi

Hari ini, Kamis (6/9/2018), jam 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB, bertempat di Rumah Makan “Kampung Flory” di Dusun Jugang Pangukan, Tridadi, Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah melaksanakan Forum Komunikasi Penegakan Perda. Dihadiri sekitar 60 orang.

Ada 4 narasumber dalam kegiatan ini yakni Bpk. Ismet, SH, MH (dari Kejari Sleman), Bpk. Ali Sobiri, SH, MH (dari PN Sleman), Ibu Dwi Murti, SH. M.Hum (dari Kanwil Kemenkumham DIY) dan Iptu Erfan Andi (dari Polres Sleman).

Peserta terdiri dari para pejabat struktural di ligkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Sleman, beberapa OPD terkait, para Kepala Seksi Tramtib Kecamatan se-Kabupaten Sleman dan para Danru serta anggota Tim Pulbaket Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Beberapa catatan penting dari kegiatan ini antara lain :
1. Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dan PPNS dalam tugas pengawasan dan penegakan perda sudah berjalan dengan baik. Begitu juga dengan kerja sama dan koordinasi dengan pihak-piha terkait sudah berjalan sangat baik dan bersinergi. Untuk itu perlu dipertahankan, bahkan diharapkan bisa ditingkatkan, sehingga potensi kerawanan bisa diminimalisir.
Satpol PP Sleman mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak-pihak terkait hal tersebut.

2. Anggota Satpol PP dan PPNS yg telah menjalankan tugas dengan baik diharapkan jangan minder, melainkan harus tegas dalam penegakan hukum terutama tugas penyelidikan dan penyidikan.

3. Saat ini situasi wilayah Sleman sudah cukup meresahkan dengan aksi Curas, karena dalam modus operandinya para pelaku tidak segan2 melukai korban baik dengan tangan kosong maupun senjata tajam, lebih memprihatinkan lagi ternyata para pelaku sebagian besar masih di bawah umur. Oleh karena itu, saat ini Polres Sleman tengah melaksanakan Operasi Curas Progo.

4. Para anggota Satpol PP dan pejabat PPNS supaya senantiasa meningkatkan kemampuannya, antara lain dengan mempelajari KUHP, khususnya pasal pelanggaran perda sehingga paham akan tuntutan hukuman dan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku/pelanggar.

5. Eksekusi terhadap pelanggar perda perlu dipertimbangan dampak2nya sehingga tidak terjadi perlawanan maupun bentrokan di lapangan yang bisa menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.

6. Faktor utama tindak pelanggaran hukum sebagian besar akibat penggunaan Miras dan obat-obatan terlarang. Untuk mencegah itu semua, diharapkan kepada Satpol PP untuk lebih aktif menertibkan para pelaku dan bertindak tegas kepada pelanggar perda dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

7. Anggota Satpol PP di dalam menegakkan perda tidak perlu ragu apalagi takut terkait pelanggaran HAM selama dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang benar. (AN)