Dua Papan Reklame Berkonstruksi Kembali Dibongkar

Jumat (31/8/2018)  jam 20.30 WIB hingga Sabtu (9/8/2018)  dini hari jam 04.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman selaku Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap bangunan reklame, telah melakukan penertiban berupa pembongkaran 2 (dua) papan reklame berkostruksi yang terpasang di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman atau tepatnya di Simpang empat Samirono.

 

 

Pada dasarnya pembongkaran dilakukan karena bangunan papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Izin tidak bisa diberikan karena letak reklame berada di median jalan, yang oleh peraturan perundang-undangan hal tersebut dilarang. Pihak pemilik telah diberi waktu untuk membongkar sendiri reklame tersebut, namun sampai batas waktu yang diberikan hal tersebut tidak dilakukannya. Papan reklame masih tetap berdiri, sehingga terpaksa dibongkar oleh petugas. (AN)