
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat bagi kendaraan roda empat yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama terkait ketentuan tonase, Izin Trayek serta KIR. Operasi digelar pada Rabu tanggal 19 Juli 2017 lalu, di ruas Jalan Kalasan-Berbah, tepatnya di simpang tiga Padukuhan Tanjungtirto, Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah. Penyidiknya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perhubungan DIY.
Selain Dinas Perhubungan DIY, instansi lain yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Polres Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Kecamatan Berbah, Polsek Berbah dan Koramil Berbah.

Operasi bagi kendaraan angkutan barang ini digelar dari pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB, dilakukan dengan menghentikan setiap kendaraan roda empat yang mengangkut barang. Kendaraan Angkutan Barang yang terjaring sejumlah 44 (empat puluh empat) kendaraan. Dari jumlah tersebut 14 (empat belas) kendaraan/pelanggar diajukan ke sidang dan dinyatakan bersalah oleh Hakim.
Rincian pelanggarannya adalah 3 (tiga) kendaraan melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan (kelebihan muatan/tonase) ; 9 (sembilan) kendaraan melanggar pasal 288 (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala (KIR mati) dan 2 (dua) kendaraan melanggar pasal 288 (3) dan pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009.
Para pelanggar dikenai denda yang tidak sama. Denda tertinggi Rp. 199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), paling rendah Rp. 149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Sedangkan Biaya Perkara masing-masing Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Saat diwawancarai di tengah pelaksanaan operasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Bapak Drs. H. Hery Sutopo, M.M., M.Sc. mengatakan bahwa operasi semacam ini akan rutin dilakukan untuk lebih menjamin ketertiban dalam berkendara. Dikatakan pula bahwa dengan operasi ini diharapkan para pengendara bisa lebih mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara yang lain saat berlalu lintas di jalan. “Semoga para pengendara bisa lebih mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan semua, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara yang lain saat melintas di jalan”, demikian pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman mengakhiri wawancara. (AN)

Be the first to comment