Sejumlah 400 Pengendara Sepeda Motor Terjaring Operasi KTP

Pengendara sepeda motor yang terjaring Operasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat berupa Operasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di ruas Jalan Kaliurang, tepatnya di halaman masuk kantor Kepala Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman atau sebelah utara kantor Kecamatan Ngaglik sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Operasi ini digelar Rabu (24/5/2017).

Beberapa instansi dan lembaga terkait lain turut mendukung operasi ini yakni Kejaksaan

PPNS tengah menyidik para pelanggar

Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman, Kecamatan Ngaglik dan Desa Sardonoharjo, Polsek Ngaglik, serta Pol PP DIY yang memfasilitasi Bus Sidang untuk Sidang di Tempat serta para PPNS Kabupaten Sleman.

Operasi digelar dari pukul 08.15 WIB s.d. 10.00 WIB, dilakukan dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor dari arah selatan. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, sedangkan yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung disidang di tempat itu juga yakni di dalam  Bis Sidang yang telah disiapkan.

Di Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin

Suasana Sidang di dalam Bis Sidang

tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”.

Selanjutnya di Pasal 25 ayat (1) disebutkan “Setiap penduduk sementara wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)”. Ayat (3) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal tetap wajib memiliki SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap), KK (Kartu Keluarga) dan KTP”.

Terkait ketentuan pidana, maka dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No. 7 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Paal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Paal 25 ayat (2), atau pasal 25 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Ada sejumlah 400 orang terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya diajukan ke Sidang. Oleh hakim, kesemuanya  dinyatakan bersalah karena tidak bisa menunjukkan KTP. Mereka didenda membayar uang sebesar Rp. 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Denda ini jauh lebih kecil dari ketentuan maksimal yang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena masih ada unsur pembinaan.

Dengan operasi KTP ini diharapkan masyarakat lebih memahami dan menyadari arti pentingnya KTP. KTP merupakan identitas dasar dari identitas-identitas lain, sehingga bagi yang belum memilikinya diminta untuk segera mengurusnya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk selalu membawanya saat bepergian atau melakukan perjalanan.(AN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*