
Senin (30/3/2015), bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, Satpol PP Sleman kembali menyidangkan empat orang pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Keempat tersangka terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilakukan di minggu ketiga bulan Maret 2015.
Keempat pelanggar merupakan pengelola tempat hiburan malam berupa Kafe dan tempat Karaoke yang berada di sepanjang Jalan Magelang, yakni “BO”, “LI”, “PS”, “LE”. Jumlah keseluruhan minuman beralkohol yang berhasil disita petugas sebanyak 571 botol, sebagian besar atau 77 % diantaranya merupakan merk impor. Dua orang pelanggar tidak hadir Sidang.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan, baik dari saksi-saksi, penuntut/penyidik maupun tersangka serta barang bukti yang diajukan, kedua tersangka divonis bersalah oleh Hakim karena terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007. Atas kesalahannya tersebut keduanya dijatuhi denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), subsider 30 hari kurungan dan biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ig. Sunarto, SH, MPd., para tersangka yang tidak hadir dalam Sidang kali ini, akan dipanggil kembali pada Sidang berikutnya. ( AK / P3 )

Be the first to comment