

Guna mengantisipasi potensi gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, dalam satu minggu di bulan Maret, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman serta personil Polres Sleman melaksanakan operasi tempat hiburan malam pada Senin (16/3/2015) dan Kamis (19/3/2015).
Operasi yang melibatkan 35 personil ini dilaksanakan dari pukul 20.30 WIB s.d. 01.00 WIB. Hari pertama mendatangi tempat karaoke “PS” yang berada di “Jogja City Mall”, di Jalan Magelang, Km.6, No.18, Sinduadi, Mlati, Sleman dan tempat Karaoke “BO” di Jl. Magelang, Km 7,5, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman. Hari kedua mendatangi tempat Karaoke “LI” di Jalan Magelang, Km 5,5, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Kafé “LE” di Jl. Magelang, Km 8, Sinduadi, Mlati, Sleman.


Di semua tempat tersebut kedapatan menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Di karaoke “PS” 128 botol, “BO” 77 botol, “LI” 364 botol dan di “LE” hanya ditemukan 2 botol. Jumlah keseluruhan ada 571 minuman beralkohol, 77 % (441 botol) diantaranya merupakan jenis impor. Kesemuanya disita oleh petugas.
Dengan demikian karena telah melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, maka mereka akan diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman. ( AK / P3 )

Be the first to comment