Satpol PP Sleman Gelar Operasi Tempat Hiburan Malam, 571 Botol Miras Diamankan

IMG_3735
Petugas menghitung jumlah miras untuk dituangkan dalam Berita Acara
IMG_3793
Petugas menunjukkan salah satu jenis minuman impor yang disita

Guna mengantisipasi potensi gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, dalam satu minggu di bulan Maret,  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman serta personil Polres Sleman melaksanakan operasi tempat hiburan malam pada Senin (16/3/2015) dan Kamis (19/3/2015).

Operasi yang melibatkan 35 personil ini dilaksanakan dari pukul 20.30 WIB s.d. 01.00 WIB. Hari pertama mendatangi tempat karaoke “PS” yang berada di “Jogja City Mall”, di Jalan Magelang, Km.6, No.18, Sinduadi, Mlati, Sleman dan tempat Karaoke “BO” di Jl. Magelang, Km 7,5, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman. Hari kedua mendatangi tempat Karaoke “LI” di Jalan Magelang, Km 5,5, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Kafé “LE” di Jl. Magelang, Km 8, Sinduadi, Mlati, Sleman.

IMG_3903
Petugas Satpol PP Sleman sedang membuat BAP bagi pelanggar Perda untuk disidangkan
IMG_3951
Petugas dan pihak pengelola tempat hiburan mengecek jumlah miras yang akan disita

Di semua tempat tersebut kedapatan menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Di karaoke “PS” 128 botol, “BO” 77 botol, “LI” 364 botol dan di “LE” hanya ditemukan 2 botol. Jumlah keseluruhan ada 571 minuman beralkohol, 77 % (441 botol) diantaranya merupakan jenis impor. Kesemuanya disita oleh petugas.
Dengan demikian karena telah melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, maka mereka akan diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman.   ( AK / P3 )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*