Sejumlah 235 Pengendara Terjaring Operasi KTP Satpol PP Sleman

IMG_3606
Petugas mengecek kepemilikan KTP para pengendara

Rabu (11/3/2015), Satpol PP Kabupaten Sleman menggelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat berupa Operasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di halaman parkir depan GOR Pangukan bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di Jl. Rajimin, Pangukan, Tridadi, Sleman sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Operasi KTP ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman, Polsek Sleman serta para PPNS Kabupaten Sleman sebanyak 9 orang PPNS.

 

PPNS tengah menyidik para pelanggar
PPNS tengah menyidik para pelanggar

Operasi yang digelar pukul 08.00 WIB s.d. 10.30 WIB ini dilakukan dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor dan mobil dari arah selatan. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung disidang di tempat itu juga yakni di dalam Bis Sidang yang telah disiapkan.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”. Selanjutnya di Pasal 25 ayat (1) disebutkan “Setiap penduduk sementara wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)”. Ayat (3) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal tetap wajib memiliki SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap), KK (Kartu Keluarga) dan KTP”.
Terkait ketentuan pidana, maka dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No 7 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Paal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Paal 25 ayat (2), atau pasal 25 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Para pelanggar disidang di tempat yakni dalam Bis Sidang
Para pelanggar disidang di tempat yakni dalam Bis Sidang

Dari 235 orang yang terjaring, 40 orang diantaranya disidang, dan oleh Hakim dinyatakan bersalah karena tidak bisa menunjukkan KTP. Seluruh pelanggar didenda Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peundang-undangan (Kabid. P3), Ig. Sunarto, S.H., M.Pd., yang dimintai keterangan di tengah berlangsungnya operasi menjelaskan bahwa kepemilikan KTP bagi setiap orang itu sangat penting. Terkait program wajib E-KTP, maka bagi warga yang belum memiliki atau belum mengambil E-KTP diminta untuk segera mengurusnya. Dan bagi pendatang dari luar daerah agar segera mencatatkan diri sebagai penduduk musiman di Sleman.   ( AK / P3 )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*