Jum’at (20/2/2015) 6 tersangka diajukan ke Sidang Pengadilan Negeri Sleman oleh Satpol PP Kabupaten Sleman sebagai hasil penyidikan Selasa (17/2/2015) karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 (pengganti Perda No. 12 Tahun 2001) tentang Izin Gangguan atau yang biasa dikenal dengan HO. Mereka terdiri dari 5 pemilik usaha Spa/Salon kecantikan dan 1 pemilik usaha Rumah Makan. Semua pelanggar hadir dalam Sidang.
Di Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan di lokasi yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan wajib memiliki izin gangguan”. Dalam persidangan tersebut pihak Satpol PP Sleman mengajukan dua orang saksi yakni Y. Dwi Maryanto dan Anom Krisjatmono. Setelah mendengarkan seluruh keterangan, baik dari para tersangka maupun saksi, Hakim menyatakan bahwa seluruh tersangka divonis bersalah karena telah menjalankan usaha tetapi belum memiliki Izin Gangguan. Denda tertinggi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan yang terendah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupuah).
Ig. Sunarto SH, MPd. selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditemui seusai Sidang mengatakan bahwa setiap pelanggar Perda akan diajukan ke Pengadilan agar bisa memberikan efek jera, di samping melalui upaya-upaya lain yang sifatnya pembinaan (AK/P3)

Be the first to comment