

Meski di bulan Januari 2015 telah mengadakan operasi miras, namun di akhir bulan Februari dan awal Maret tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali mengadakan operasi miras di wilayah Ngaglik dan Seyegan. Dari operasi penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol tersebut berhasil diamankan sebanyak 85 botol miras..
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (28/2/2015), Senin (2/3/2015) dan Rabu (4/3/2015) tersebut berhasil menjaring tiga pelanggar dan telah diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Sleman pada Jum’at (6/3/2015). Dua pelanggar menghadiri Sidang, satu lainnya tidak hadir.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dan tersangka serta berdasarkan barang bukti dalam persidangan, kedua pelanggar dinyatakan bersalah oleh Hakim dan divonis denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), subsider selama 7 hari kurungan dan biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Sementara untuk tersangka yang tidak hadir dalam sidang kali ini, akan dipanggil lagi pada persidangan berikutnya (AK/P3)

Be the first to comment