Sleman, 6 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menindaklanjuti aduan masyarakat dan petugas keamanan Dinas Sosial Kabupaten Sleman terkait keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya berada di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 17.00 hingga 19.30 WIB di wilayah Kabupaten Sleman. Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai seorang ODGJ yang sebelumnya diduga meresahkan warga di kawasan Denggung.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, yang bersangkutan sebelumnya berada di kawasan Denggung dan sempat mengobrak-abrik sebuah angkringan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selanjutnya, masyarakat membawa yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengantarkan yang bersangkutan kepada pihak keluarga di Dusun Dero Wetan, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, Kepala Dusun Dero Wetan, serta Bhabinkamtibmas Kalurahan Harjobinangun. Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan dan memastikan yang bersangkutan dapat diterima serta mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan lingkungan setempat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan terkendali. Satpol PP Kabupaten Sleman terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan perangkat daerah dan unsur terkait dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sleman.