1.333 Batang rokok Ilegal kembali disita Petugas

Sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Petugas gabungan Bea Cukai DIY, Satpol PP Sleman, serta TNI/Polri  kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Kali ini Tim Gabungan melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) di wilayah Godean pada Rabu (9/8/2023).

Petugas melakukan pengecekan di toko kelontong

 Ada dua jenis rokok yang disita. Sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin, dalam kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai. Ribuan rokok itu disita dari dua toko kelontong di wilayah Godean. Petugas Bea Cukai DIY Parmadi mengatakan, para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan. Ada kemungkinan dilakukan proses pidana atau denda administrasi ultimum remedium , “Untuk besaran denda, Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita, serta membawa barang-barang bukti penindakan ke kantor Bea Cukai DIY  untuk diproses lebih lanjut” Terangnya .

 

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Pambudi mengaku, pihaknya  rutin dalam melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Pada saat melakukan pemeriksaan dan penegahan ini, kami juga menyosialisasikan aturan cukai dan ciri rokok ilegal, serta mengimbau jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal,” Ia berharap melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT. (nb)