Sleman, 6 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menindaklanjuti aduan masyarakat dan petugas keamanan Dinas Sosial Kabupaten Sleman terkait keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya meresahkan masyarakat di wilayah Denggung.
Kegiatan penanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 17.00 hingga 19.30 WIB. Aduan diterima setelah seorang ODGJ yang diketahui bernama Muhammad Nuh, berusia sekitar 20 tahun dan beralamat di Dero Wetan, Harjobinangun, Pakem, berada di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Denggung dan sempat meresahkan masyarakat dengan mengobrak-abrik sebuah angkringan. Selanjutnya, masyarakat membawa yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Sleman mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial. Setelah dilakukan koordinasi, petugas kemudian mengantar yang bersangkutan ke kediaman keluarganya di Dusun Dero Wetan, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga, Kepala Dusun Dero Wetan, serta Bhabinkamtibmas Harjobinangun guna memastikan yang bersangkutan dapat diterima dan ditangani bersama oleh keluarga serta unsur terkait di wilayah setempat.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui penanganan dan koordinasi lintas pihak tersebut, diharapkan keberadaan ODGJ dapat ditangani secara tepat dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, keamanan, serta ketenteraman masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sleman.
