Satpol PP Kab. Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B DIY yang bekerja sama dengan jajaran Kodim 0732 Sleman serta Polresta Sleman, Selasa (28/07/2026). Pada kegiatan tersebut, rombongan Satpol PP Kab. Sleman melakukan operasi di beberapa warung kelontong yang berlokasi di wilayah Kapanewon Ngemplak dan Kalasan untuk dilakukan pengecekan keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang.


Dari hasil pemantauan ditemukan sekitar 103 bungkus rokok ilegal atau sekitar 2.056 (dua ribu lima puluh enam) batang rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya . Kemudian dilakukan pembinaan di tempat kepada penjual dan penindakan berupa penyitaan barang dan diberikan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 5.053.000,- (lima juta lima puluh tiga ribu rupiah) oleh petugas Kantor Bea Cukai Type Madya Pabean B DIY untuk diproses lebih lanjut.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman masih marak terjadi hingga tahun 2026. Rokok Ilegal seperti itu dapat berpengaruh terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat karena potensi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang seharusnya dikelola daerah akan berkurang.
