Berjualan Miras yang Berujung di Meja Hijau

SLEMAN – Senin (11/08/2025), bertempat di Pengadilan Negeri Sleman mulai jam 10.00 WIB hingga 11.30 WIB digelar  Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan menghadirkan satu orang Terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Berkas Perkara ini diajukan oleh  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melalui para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Sleman. 

Suasana Sidang Tipiring (Ilustrasi)

Terdakwa berinisial AA, terbukti menjual minuman keras tanpa memenuhi ketentuan perizinan sehingga harus dihadapkan ke meja hijau. Berdasarkan putusan hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenai denda ratusan ribu rupiah, subsider 7 (tujuh) hari kurungan. Barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan sejumlah 33 botol.

Proses sidang berlangsung aman dan tertib. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan miras yang sangat mengganggu kenyamanan dan merugikan masyarakat.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar penjual miras tanpa izin yang sah. Selain itu untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sleman.