Satpol PP Sleman Tutup Paksa Tempat Usaha Penjualan Miras Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, pada Minggu malam,(12/11/23).

Operasi Yustisi ini menyasar wilayah kapanewon Gamping dan Kapanewon Ngaglik, dipimpin oleh Kasat Pol PP Sleman,  Dra. Shavitri Nurmala Dewi, MA.  Turut pula Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman serta didukung oleh personil Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman, Dinas Kominfo  dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.

Petugas mendapati miras berbagai merk dan golongan

“Malam ini kami menyambangi tempat-tempat usaha yang diduga tidak memiliki izin penjulan Miras, targetnya dua Kapanewon yang akan kita  sambangi.  Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Sleman jangan ada yang melanggar ” ungkap Shavitri lebih lanjut.

Tim berhasil mengamankan sejumlah 215 botol  miras berbagai  merk yang terdiri Golongan A,B,C di dua kapanewon yang menjadi sasaran razia.

“Kami menutup paksa tempat usaha dengan pemasangan spanduk bertuliskan ”TEMPAT USAHA INI DITUTUP” Semua barang bukti diamankan di kantor Satpol PP, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) kami akan panggil para pemilik usaha Miras  ini, karena tidak memiliki izin” jelas Shavitri. (nb)

Petugas memasang spanduk betuliskan “Tempat Usaha Ditutup“

“