Spanduk Melintang Bahayakan Pengendara jalan, Sat Pol PP Beraksi

Sleman-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali mendapati aduan masyarakat mengenai spanduk yang melintang dijalanan. Kamis,(9/11/23) anggota Sat Pol PP Sleman meluncur dengan sigap menanggapi spanduk yang melintang di lokasi Sepanjang Jalan Kabupaten, Jalan Kewarasan, Jalan Godean, Jalan Seyegan- Godean , dan Jalan Letkol Subadri siang hari. 

petugas menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang melintang di jalan

Mengenai pemasangan reklame, Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa  ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Kasi Ops.Tratibum menyampaikan, penertiban dilakukan selama dua jam. Hasilnya, ada dua puluh tiga  reklame yang dicopot. Dalam menjalankan ketugasan di lapangan, Satpol-PP Sleman menjalin koordinasi dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) maupun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek izin reklame yang dipasang menggunakan konstruksi.

Hasil dari penertiban di bawa dan disimpan di kantor Sat pol PP Sleman.(nb)