Operasi Gabungan Tutup paksa penambangan Ilegal di Prambanan

Rabu,(09/11/23), Tim Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman lakukan inspeksi mendadak (Sidak) menutup penambangan Ilegal yang dilakukan di Kikis, Sambirejo. Sidak dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat yang masuk  di duga adanya pemotongan lahan .

Petugas yang sedang melakukan peninjauan dari aduan masyarakat terkait penambangan Ilegal

Atas dasar hukum “peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan , kata Falak Susanto analis Kebijakan dari bagian perekonomian Setda Kab.Sleman.

Dalam Sidak ini Tim yang terdiri Bagian perekonomian dan Sumber Daya Alam(SDA) Sleman, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, BKAD Sleman bersama Satpol PP Sleman. Di Lokasi Kikis Tim mendapati bahwa adanya pemotongan lahan bukit dengan dalih sebagai penataan lahan untuk hunian warga .

“sebelum Tim gabungan mendatangi lokasi tersebut sudah dilakukan pinjauan kedua yang dilakukan oleh Kalurahan Sumberharjo yang didapati adanya pemotongan lahan dan pengangkutan material “

“Bersama Tim Gabungan dan Satpol PP Sleman melakukan pemasangan garis larangan untuk beroperasi dan menghentikan kegiatan sampai adanya izin dari yang berwenang” kata Falak dengan tegas.