
Sleman, Operasi razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual di beberapa warung wilayah Sleman Kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Senin (16/10/2023). Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 300 botol miras berbagai merek, ratusan botol miras golongan A, B, dan C.
Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan kegiatan Yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan yang hasilnya kedapatan 2 warung yang berjualan miras di wilayah Kapanewon Ngemplak dan Cangkringan yang menjual miras secara ilegal.
Minuman yang beralkohol dapat di perjual-belikan, dengan ketentuan dibawah 5% kadarnya. Adapun tempat-tempat yang boleh menjual minuman tersebut diantaranya, hotel dengan bintang 3-5 , club malam, dan tempat restoran yang memiliki izin/sertifikat.
Evie, dengan panggilan akrabnya juga menjelaskan bahwa “kami akan selalu mengecek dan mengadakan operasi secara rutin mengenai tempat usaha seperti itu dan menindak secara tegas bagi pelanggarnya ” .(nb)
