Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Tim Gabungan dari Denpom IV/2 Yogyakarta, Polresta Sleman dan Kodim 0732/Sleman melakukan razia ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras ) dalam operasi penindakan selama bulan Ramadhan 1444 H di wilayah Kapanewon Seyegan, Jum’at Malam (31/3/2023).
Operasi tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Tim Gabungan merupakan bentuk Operasi yang rutin dilaksanakan setiap bulan ramadhan.
“ ini merupakan upaya kami guna menekan peredaran minuman keras selama bulan suci ramadhan, demi menjaga kekhusukan dan kedamaian di bulan suci ,” ujar Sri Madu Rakyanto SSos MIP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman .
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir toko-toko yang menjadi aduan, ternyata benar ada dua tempat yang menjadi aduan masyarakat yang terbukti menguasai dan menyimpan minuman keras untuk dijual.
Dari aduan pertama penggrebekan, Satpol PP bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merek,” sedangkan tempat kedua berkedok usaha Play Station yang berlokasi di wilayah Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, hanya sekitar puluhan botol yang berhasil terjaring oleh Tim Gabungan, nantinya ratusan botol miras itu disita petugas untuk diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sleman.

“para pelanggar rencananya akan kami sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, karena melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, karena perizinannya belum lengkap”, Jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman.(nb)
