Bulan Ramadhan di tahun 2023 tinggal menghitung hari, untuk menyambut bulan suci umat Muslim tersebut pemerintah daerah masing-masing memiliki kebijakan tertentu untuk mengatur wilayahnya sendiri tak terkecuali Kabupaten Sleman. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur operasional usaha hiburan agar tidak mengganggu jalannya ibadah umat Muslim dibulan suci Ramadhan ini.

Demi mensukseskan adanya Perbup ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi Perbup Ramadhan dengan tema Sleman BERSATU “Berkah, Syahdu, Aman dan Tertib Usaha”. Sosialisasi ini diadakan selama 2 hari yakni Kamis, 16 Maret 2023 dan Jumat, 17 Maret 2023 di Puri Mataram, Drono, Tridadi, Sleman. Acara sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
Secara garis besar sosialisasi Perbup Ramadhan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan mengenai waktu operasional usaha hiburan umum pada saat bulan Ramadhan dimana ada 2 pembagian waktu operasional usaha yang ditentukan yakni untuk siang hari dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Para pelaku usaha diminta untuk tetap menjaga kondusifitas usaha selama bulan Ramadhan. Pada dasarnya Perbup ini hadir bukan untuk membatasi operasional para pelaku usaha hiburan dibulan Ramadhan, melainkan untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sleman agar dapat bersinergi dengan kepentingan lainnya di tengah-tengah masyarakat, seperti kenyamanan beribadah. (As)
