Implementasi Pergub No. 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga di Kabupaten Sleman

Sleman, (21/02/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Jaga Warga. Sosialisasi dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari di 10 (sepuluh) kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pendamping jagawarga dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dukuh dari setiap padukuhan dan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 19.00 sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah kalurahan setempat berencana membentuk kelompok jaga warga di tingkat padukuhan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, pembentukan kelompok jaga warga difasilitasi oleh Satpol PP. Jaga warga menjadi relawan yang dibentuk di setiap padukuhan di DIY sebagai pendukung Keistimewaan Yogyakarta. Anggota kelompok jaga warga terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jagawarga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada. Hadir sebagai narasumber adalah pendamping jaga warga DIY dan Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Sleman.


Tugas, fungsi, serta kewenangan kelompok jaga warga secara jelas disampaikan dalam acara tersebut. Diharapkan dengan adanya jaga warga dapat mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di tengah kehidupan bermasyarakat.
Harapan dari adanya lembaga baru ini adalah tidak mematikan lembaga yang sudah terlebih dulu ada, tetapi justru melengkapi sehingga keterlindungan masyarakat semakin meningkat. Polres/Polresta dan Kodim yang juga mempunyai personil dilapisan masyarakat sampai tingkat padukuhan juga menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan jaga warga.
Satpol PP Kabupaten Sleman menargetkan 110 kelompok jaga warga yang akan dibentuk di bulan Februari 2023. Yang nantinya pada tahun 2024, seluruh padukuhan dengan total 1.212 akan terbentuk kelompok jaga warga.