Menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang pemasangan spanduk yang membahayakan pengguna jalan di jl Palagan Tentara Pelajar, pada hari Kamis (5/01/23) Satpol PP Sleman menurunkan 2 buah spanduk yang dipasang melintang jalan. Selain dinilai membahayakan pemasangan spanduk tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Sleman Sunardi, S.H. menyatakan penindakan dilaksanakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut. Pemasangan spanduk tersebut juga tidak sesuai Perbup nomor 50 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, terutama Pasal 7 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas. (IP)
