
Satpol PP Sleman mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Wilayah III (Sumatera dan D.I.Y) secara luring di Ballroom Sahid Raya Hotel, Indraprasta 2, pada Kamis (16/06/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Adapun Tujuan sosialisasi ini memberikan pencerahan terkait dengan pelaksanaan dan penerapan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dengan berbagai diskusi untuk menyatukan pemahaman pelaksanaan SPM di masing-masing daerah, bahkan di tingkat OPD.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng mengatakan, SPM ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, selain itu juga mengacu pada Permendagri 59 Tahun 2021 sebagai Perubahan dari Permendagri 100 Tahun 2018. Serta juga mengacu pada beberapa Peraturan Menteri Teknis terkait yang membidangi tentang SPM.
Urusan yang wajib untuk terpenuhi dalam SPM yakni bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, bidang Pekerjaan Umum, Bidang Trantibumlinmas, dan bidang Sosial. Beberapa hal yang menjadi tantangan mengenai penerapan SPM di bidang khususnya Trantibumlinmas, antara lain, yakni belum terbentuknya Tim Koordinasi, permaslaahan Anggaran, SDM, Sarana dan Prasana, serta terjadinya Covid-19. Hal ini tentunya, tidak menyurutkan komitmen Satpol PP Sleman untuk melaksanakan penerapan SPM dengan optimal dan jauh lebih baik lagi.
Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan Capaian Kinerja Pelaksanaan Penerapan SPM tertinggi di wilayah Regional III, Wilayah Sumatera dan D.I.Y Tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng, Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, ST, MM,. Berikut peringkat daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM penerapan SPM Tahun 2021 di regional III :
- Provinsi Aceh;
- Provinsi Kepulauan Riau;
- Provinsi Riau;
- Provinsi Bangka Belitung;
- Bengkulu;
- Lampung;
- I. Yogyakarta.
