PEMKAB SLEMAN TERUS AWASI TAHAPAN PERIZINAN BANGUNAN DAN TEMPAT USAHA

Kamis,  9/6/2022  Satuan  Polisi  Pamong  Praja  Kabupaten Sleman bersama dengan Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten  Sleman kembali  mengelar  kegiatan rutin yaitu pemantauan  serta  peninjauan  dibeberapa titik lokasi, baik itu  berupa bangunan  jadi  ataupun bangunan yang belum sempurna dan  tempat usaha yang diduga terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kab. Sleman, yaitu di Wilayah Kapanewon Ngaglik, Ngemplak dan Berbah.

Dalam  peninjauan  lokasi  ini, ada  beberapa yang menjadi sebuah tolak ukur dilokasi, meliputi identitas pemilik/penanggung jawab tanah dan bangunan, status tanah ataupun lahan yang digunakan, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta lokasi bangunan/tempat usaha apakah dekat dengan sempadan sungai, atau sempadan jalan raya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi  Pengawasan  Dinpetaru ini rutin digelar dalam rangka mengevaluasi  dan  mengontrol pemanfaatan  ruang  khususnya di Kabupaten Sleman, harapannya agar nanti tidak ada yang melanggar pemanfaatan ruang di Sleman baik dalam pengunaan serta pemanfaatannya dikemudian hari.