
Kamis, 9/6/2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama dengan Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sleman kembali mengelar kegiatan rutin yaitu pemantauan serta peninjauan dibeberapa titik lokasi, baik itu berupa bangunan jadi ataupun bangunan yang belum sempurna dan tempat usaha yang diduga terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kab. Sleman, yaitu di Wilayah Kapanewon Ngaglik, Ngemplak dan Berbah.
Dalam peninjauan lokasi ini, ada beberapa yang menjadi sebuah tolak ukur dilokasi, meliputi identitas pemilik/penanggung jawab tanah dan bangunan, status tanah ataupun lahan yang digunakan, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta lokasi bangunan/tempat usaha apakah dekat dengan sempadan sungai, atau sempadan jalan raya.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan Dinpetaru ini rutin digelar dalam rangka mengevaluasi dan mengontrol pemanfaatan ruang khususnya di Kabupaten Sleman, harapannya agar nanti tidak ada yang melanggar pemanfaatan ruang di Sleman baik dalam pengunaan serta pemanfaatannya dikemudian hari.
