Tim Gabungan Satpol PP Sleman dan Bea Cukai Temukan Toko yang Menjual Rokok Ilegal

Pada Selasa (31/05/2022) Satpol PP Sleman menggandeng Bea Cukai dan TNI/Polri dalam rangka Pengawasan Cukai Rokok di Wilayah Kabupaten Sleman. Adapun lokasi yang di tuju mencakup beberapa wilayah yakni Wilayah Kapanewon Cangkringan, Ngemplak, dan Prambanan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas Rokok Ilegal yang dijual di Wilayah Kabupaten Sleman. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan pada Toko Grosir Rokok saja, melainkan di beberapa warung dan kios pedagang terutama di Wilayah Pasar.

petugas melakukan pengecekan hologram pada pita cukai

Ini merupakan kali kedua tim Gabungan melakukan pengawasan, hal serupa telah dilaksanakan sebelumnya pada Rabu (25/05/2022) yang juga mencakup toko – toko tembakau, toko kelontong, dan kios pedagang di Pasar Pakem, Turi, dan Tempel. Jika sebelumnya tidak ditemukan hal mencurigakan pada pita cukai rokok, maka pada kali ini petugas menemukan hal yang menjanggal, dari mulai perbedaan pita cukai dan nama Perusahaan hingga bungkus tembakau tanpa disertai pita cukai diduga merupakan rokok ilegal. Dugaan pelanggaran pada cukai rokok ditemukan di toko kelontong di Pasar Jambon di Wilayah Kapanewon Ngemplak dan Toko Grosir Tembakau di Wilayah Kalurahan Tamanmartani, Kalasan.

Atas temuan tersebut, tim dari Bea Cukai menyita sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus tembakau tanpa pita cukai yang diduga rokok illegal. Akan dilakukan survey dan penyelidikan kembali oleh Petugas Bea Cukai DIY. Menurut keterangan masyarakat setempat bahwa pendistribusian rokok tanpa cukai dilakukan baik melalui media sosial maupun dari orang – perorangan. Petugas memberikan edukasi pada para pedagang rokok agar lebih berhati – hati dalam menjual produk – produk rokok dari oknum yang tidak dikenal yang berpotensi mengedarkan rokok illegal tanpa pita cukai ataupun dengan cukai palsu. (NF)