Masih Ditemukan Tempat Hiburan Malam yang Menjual Miras di Bulan Ramadan

Pada hari Sabtu (23/4/2022), Satpol PP Sleman dan Dinas Terkait, beserta TNI/Polri melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha hiburan malam di bulan Ramadan. Ini merupakan kali kedua Satpol PP Sleman melakukan Pengawasan hiburan malam di bulan Ramadan. Namun kali ini berbeda dengan sebelumya. Jika di waktu kemarin usaha hiburan malam belum boleh beroperasional pada Minggu Pertama Bulan Ramadan maka di Pengawasan yang kedua ini difokuskan pada larangan penjualan minuman beralkohol dan jam operasional Usaha Hiburan Malam.

Menurut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2022, usaha hiburan malam yaitu karaoke, kelab malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 24.00 WIB dan dilarang melayani penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Petugas mulai melakukan pengawasan sepanjang Jl. Palagan, dilanjutkan ke daerah Seturan dan Babarsari Kapanewon Depok melewati Jl. Laksda Adisucipto. Setelah itu petugas menyisir sepanjang Jl. Magelang. Dari seluruh rute di atas, Petugas mendapati ada 15 tempat usaha hiburan malam. Diantara beberapa lokasi di atas, ada sebanyak 6 tempat usaha yang melanggar Perbup dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman.

Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat hiburan malam

Dari 6 tempat usaha tersebut terdapat 3 usaha karaoke, 2 restoran/kafe, dan 1 kelab malam. Seluruh tempat usaha tersebut ditemukan adanya minuman beralkohol di meja pengunjung. Namun, hanya 4 tempat usaha saja yang melayani penjualan minuman beralkohol. Sisanya mengaku bahwa pengunjung membawa minuman beralkohol dari luar. Adapun salah satu usaha kelab malam melanggar jam operasional. Petugas memberikan teguran keras dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembinaan Lapangan. Terkhusus untuk usaha yang melanggar jam operasional, petugas memerintahkan pelaku usaha untuk membubarkan pengunjung dan menutup tempat usahanya.

Ditemukan minuman beralkohol di meja pengunjung

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Kabupaten Sleman, Sri Madu Rakyanto S.Sos menuturkan bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk dari usaha Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menjaga Keamanan, Kenyamanan, Ketentraman dan Ketertiban masyarakat yang fokus beribadah di bulan suci Ramadan, sekaligus mengawasi operasional para pelaku usaha hiburan malam di Wilayah Kabupaten Sleman. (NF)