Awal Ramadhan, Satpol PP Sleman Perketat Pengawasan Kegiatan Usaha Hiburan

Untuk mewujudkan Sleman “BERKONTEN” (Berkah, Kondusif, Tenang, dan Nyaman) selama bulan suci Ramadhan 1443 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman sebagai garda terdepan Penegak Perda, mengencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan Usaha Hiburan pada Rabu, 06 April 2022.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyeleggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 015 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman, pengawasan dilakukan pada Unit Usaha Hiburan seperti spa, bar, karaoke, diskotik, club malam, cafe dan usaha lainnya yang sejenis. Adapun salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu mengenai jam operasional dan penjualan minuman berakohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan dengan mengandeng beberapa instansi lain yaitu Polres Sleman, Dinas Pariwisata, Dinas Kesbangpol, Kodim 0732 Sleman, Denpom IV Yogyakarta, dan Korem 072/Pamungkas dengan menyambangi sejumlah lokasi cafe dan bar wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Depok, Kapanewon Ngaglik, seperti di Sepreken Kitchen & Bar, Sugar Executive Club and Karaoke, dan Habitat.

“Kami masih menemukan pelanggaran terkait jam operasional dimana seharusnya pada tanggal 1 hingga 7 April usaha hiburan tidak boleh beroperasi serta masih ditemukannya beberapa tempat usaha yang menjual minuman berakohol selama Bulan Ramadhan. Untuk usaha yang melanggar jam operasional maupun masih melakukan pelayaanan penjualan minuman berakohol kami berikan Berita Acara Pembinaan Lapangan dan Sosialisasi”, ucap Bapak Sri Madu.