Sosialisasi Perbup Ramadhan 1443 H untuk Pelaku Usaha di Kabupaten Sleman

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu banyak orang terutama oleh masyarakat yang beragama Islam. Dibulan ini saudara-saudara kita yang muslim sedang fokus menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sleman ikut andil dalam pengaturan kegiatan usaha yang beroperasi dibulan Ramadhan melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan dituangkan lagi dalam Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman.

Karena adanya peraturan tersebut Seksi Pembinaan Pengawasan dari Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan sosialisasi Perbup Ramadhan yang dilakukan pada hari Selasa, 29 Maret 2022 dan bertempat di Bangsal Witana tepatnya di Puri Mataram Resto, Café & Wahana Wisata. Sosialisasi ini ditujukan untuk pengampu wilayah di Kapanewon dan para pelaku usaha.Dalam acara sosialisasi ini Satpol PP menghadirkan 5 Narasumber yaitu dari Satpol PP Kabupaten Sleman sendiri, lalu dari Kodim 0732 Sleman, Polres Sleman, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman yang menjelaskan pentingnya Perbup Ramadhan menjadi dasar para pelaku usaha menjalankan usahanya di bulan Ramadhan. Lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi dari perwakilan Kodim 0732 Sleman mengenai sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan pelaku usaha saat Bulan Ramadhan kepada para peserta sosialisasi.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh perwakilan Polres Sleman yang lebih banyak menjelaskan terkait dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang wajib dijaga selama Bulan Ramadhan agar tidak mengganggu kegiatan Ibadah. Setelah itu diteruskan oleh perwakilan dari Dinas Pariwisata yang menjelaskan mengenai SE nomor 15 tahun 2022 tersebut yang dikaitkan juga tentang adanya pandemi Covid-19 untuk mengedukasi mengenai waktu operasional para pelaku usaha dibulan Ramadhan. Lalu pemaparan materi ditutup oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup yang menjelaskan tentang perizinan lingkungan serta berbagai macam pencemaran lingkungan dari kegiatan usaha agar lebih diperhatikan lagi oleh para pengusaha mengenai pentingnya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha yang sedang menjalankan usaha.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Bondan Yudho Baskoro, S.H., M.IDS., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa dirinya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya dibulan Ramadhan dengan aman dan masyarakat yang menjalankan ibadah dibulan suci Ramadhan juga tetap merasa nyaman dimana sesuai dengan slogan kegiatan ini yakni SLEMAN BERKONTEN (Berkah, Kondusif, Tenang, dan Nyaman).