
Selasa, 23 Maret 2022. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan patroli PPKM di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Godean,dan Kapanewon Moyudan seperti di SMP Negeri 1 Godean, SMA Negeri 1 Godean, SMK Negeri 2 Godean, Pasar Tradisional Godean, dan Wisata Studio Alam Gamplong. Kegiatan patroli PPKM ini dilaksanakan bersama beberapa instansi antara lain Dinas Pendidikan, Disperindag, KODIM 0732 Sleman dan Linmas Kabupaten Sleman.
Kegiatan Patroli PPKM tersebut sebagai bentuk upaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan kesehatan Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati No.14/INSTR/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman.
Kegiatan Patroli ini selain sebagai salah satu upaya mendisplinkan protokol kesehatan namun juga memberikan edukasi pada kepada masyarakat untuk membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan di mana saja dan kapan saja demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Sleman.
Hasil dari kegiatan Patroli PPKM ini, diketahui beberapa sekolah telah melaksanakan pembelajaran secara Luring dengan sistem shifting 50%. Penerapan protokol kesehatan di sekolah juga telah dilaksanakan dengan baik, serta telah dilengkapinya sarana dan prasarana cuci tangan di setiap sudut sekolah dan alat pengukur suhu. Begitu pula, dengan Wisata Alam Gamplong, protokol kesehatan telah dilaksanakan dengan baik.
Berbeda dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah dan wisata alam Gamplong yang sudah baik, pelanggaran justru masih banyak ditemukan di pasar Tradisional Godean, beberapa pedagang dan pembeli terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker. Dari hasil kegiatan tersebut, pelanggaran protokol kesehatan diberikan edukasi untuk menaati protokol kesehatan dan diberikan masker.
