
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman merupakan aparat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah. Selain penegakan hukum Satpol PP Sleman juga melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan melalui Bidang Penegakan lewat Seksi Pembinaan dan Pengawasan. Salah satu kegiatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengawasan Perizinan Usaha.
Pada hari Kamis 30 September 2021, Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Usaha kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Sidomukti, Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung salah satu program pemerintah yakni percepatan perizinan usaha untuk masyarakat yang ingin mendirikan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata.

Dipimpin oleh kepala seksi Pembinaan dan Pengawasan, Petugas mulai mendatangi para pelaku usaha yang mayoritas berupa kafe dan restoran disekitar Jalan Sidomukti tersebut. Dalam setiap kegiatan yang langsung berhubungan dengan masyarakat petugas selalu mengutamakan sikap humanis, sopan santun, dan ramah tamah. Sehingga dalam sesi tanya jawab dan diskusi seputar perizinan usaha para pelaku usaha tetap nyaman dengan adanya petugas. Untuk pelaku usaha yang masih belum dapat menunjukkan izin operasional usaha petugas memberikan saran untuk segera melengkapi izin usahanya dan bisa langsung mengunjungi Mall Perizinan Sleman yakni DPMPTSP Sleman (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) atau para pelaku usaha bisa mengurus izin secara daring melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Dan jika sudah memiliki izin operasional usaha, petugas menganjurkan untuk dicetak, difotocopy dan disimpan di tempat usaha agar saat petugas datang bisa langsung menunjukkan izin operasional usaha.

“Kegiatan Pengawasan Perizinan Usaha ini dilakukan untuk memastikan apakah para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman sudah tertib dalam perizinan usaha atau belum. Apabila belum memiliki izin usaha petugas menyarankan untuk segera melengkapi izin yang dibutuhkan namun apabila dalam operasi selanjutnya masih didapati belum dapat menunjukkan perizinan usaha yang dimaksud maka sesuai dengan tupoksi kami penegakan pelaku usaha tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemberian teguran hingga penyegelan tempat usaha atau sanksi yustisi berupa sidang di Pengadilan” ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bondan Yudho Baskoro.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman dapat mematuhi aturan perizinan usaha yang berlaku demi kelancaran usaha yang dilakukan.
