Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali melaksanakan pembinaan sekaligus pendataan terhadap sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman pada Rbbu (24/4/2019). Hari ini menyasar wilayah Kecamatan Mlati dan Ngaglik.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Perda, dan merupakan kegiatan biasa yang sifatnya rutin dilakukan dengan cara mendatangi tempat-tempat usaha. Petugas mendatangi sebelas tempat usaha berupa toko dan restoran, dan menggunakan pakaian berupa batik agar lebih soft karena sifatnya pembinaan. Mereka diberikan pembinaan terkait perizinan serta himbauan agar tetap menjaga ketertiban dan ketentraman.
Bagi yang belum memenuhi ketentuan perizinan diminta untuk segera mengurusnya. Juga disampaikan bahwa tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bisa sampai tahap penindakan berupa penyidikan bahkan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Sleman.
Saat memberikan pembinaan ini, ada beberapa pengelola usaha minta diberi kebijakan terkait pemenuhan syarat perizinan. Masalah status tanah yang masih berupa sawah adalah hal yang banyak dikeluhkan karena dengan status tersebut akan sulit mengurus dokumen-dokumen atau persyaratan lain. (AN)